GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima berkas perkara serta tersangka berinisial GGG dan KDKS dari penyidik Direskrimsus Polda Bali dalam perkara tindak pidana pornografi, Senin (31/10)
Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana SH mengatakan, kasus tersebut mencuat pada Selasa tanggal 12 Juli 2022 ketika personel Subdit V Siber DItreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan akun twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang memposting video bermuatan pornografi dan mencantumkan infromasi “OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM” dengan syarat untuk masuk dalam grup memerlukan pembayaran sebesar Rp 200.000 atas nama tersangka GGG dan melalui profiling akun triwiter https:twitter.com/bcouplefun11 dan akun telegram “BALICOUPLEF11” terdapat video tersangka GGG dan istrinya, melakukan adegan syur.
“Tersangka KDKS yang diketahui berasal dari Karangasem bersama isterinya tinggal di Gianyar. Dan atas perbuatan kedua tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” ucapnya.
Lanjutnya, kedua tersangka dalam berkas perkara dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
“Terhadap tersangka GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022 di Rutan Polres Gianyar dan untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penanahan dikarenakan memiliki anak yang dibawah umur,” tambahnya.
Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk disidangkan,” pungkas Ancana. (IGS)