Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Eks Bupati Tabanan Sebut PDIP Selalu Backup: Karena Ibu Mega adalah Ibu Saya

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, mengaku masih dibantu secara hukum oleh PDIP dalam menghadapi persidangan kasus suap dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal ini karena dia juga merupakan kader PDIP. Dia tak menyebut bentuk bantuannya seperti apa.

“Dari partai selalu back up, karena sekali Ibu Mega adalah ibu saya,” katanya usai menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6) dikutip dari kumparan.

Dalam perkara ini, Eka didakwa menyuap eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS untuk menaikkan dana DID Tabanan tahun 2018.

Eka enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, ia akan melayangkan nota keberatan atas dakwaan JPU KPK. Ia yakin kebenaran akan terungkap dalam persidangan. “Satyam Eva Jayate (bahasa Sansekerta), kebenaran akan lahir nanti,” katanya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kasus ini bermula pada saat kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan defisit pada tahun 2017.

Eka yang memiliki jabatan selaku Bupati Tabanan periode 2016-2018 berusaha mengatasi kondisi keuangan tersebut dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.

Eka selanjutnya memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A. Nilai A adalah salah satu syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.

Selanjutnya, Urip Gunawan bertemu dengan Kepala Sub Auditorial II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Pemkab Tabanan, pada Jumat (11/8/2017). Urip meminta dana DID Tabanan dinaikkan.

“Pada Kesempatan tersebut, I Gusti Ngurah Satria menyampaikan kepada I Gede Urip Gunawan bahwa Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI) dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018,” kata JPU.

Urip Gunawan lalu melaporkan pertemuannya dengan Gusti Ngurah kepada Eka. Eka memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Bahrullah Akbar di DKI Jakarta.

Bahrullah Akbar menyarankan Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Yaya Purnomo yang merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah. Bahrullah Akbar memberikan nomor ponsel Yaya Purnomo ke Dewa Nyoman Wiraja.

Dalam dakwaan jaksa, Dewa Nyoman Wiratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak 3 kali di Jakarta dan Bali sepanjang tahun 2017.

Yaya dan Surya menerima permintaan Eka untuk menaikkan dana DID tabanan dengan syarat memberikan uang komitmen fee sebanyak Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.

Eka memperoleh uang suap tersebut dengan memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi 3 kontraktor swasta. Eka menjanjikan 3 kontraktor swasta tersebut akan mendapatkan kompensasi berupa proyek di Kabupaten Tabanan apabila menyerahkan uang.

Atas perbuatannya, Eka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus yang menjerat Wiryastuti ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya Kabupaten Tabanan, Bali. (kum)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER