DENPASAR – Mantan sekda Buleleng terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara.
Atas vonis itu, pengacara terdakwa Agus Sujoko masih enggan menanggpai. “Kami masih melakukan pendalaman,” katanya Rabu (27/2/2022). Adapun pihak jaksa memberikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan pada Selasa (26/4) di pengadilan tipikor Denpasar.
Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Bali Luga Harlianto menilai hakim, telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan jaksa.
Adapun dalam persidangan majelis hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Dewa Ketut Puspaka (58), dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dia dinilai terbukti oleh jaksa melakukan korupsi dalam bentuk pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.
Ia dinilai terbukti memeras pengusaha senilai Rp 16.943.130.501 terkait izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan pembangunan Bandara Bali Utara Buleleng.
Perbuatan dilakukan sejak tahun 2014 hingga tahun 2019. Ia kemudian menggunakan rekening orang lain untuk menampung dan menyembunyikan uang kejahatannya tersebut. Sehingga, ia turut dijerat dengan pasal TPPU. (kum)