JAKARTA – Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait perkara dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan oleh karena itu tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie dalam persidangan, Kamis (13/3/2025).
Hakim juga menekankan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum.
Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan disusun dengan cermat dan lengkap, mencakup identitas terdakwa serta rincian perbuatannya, termasuk waktu dan lokasi kejadian, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Tom Lembong.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” tutur Hakim Dennie.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya pihak lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Tidak terima dengan dakwaan tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan dalih bahwa surat dakwaan jaksa dianggap tidak cermat dan tidak jelas. Namun, keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim, dan sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R