BULELENG – Polres Buleleng menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ketut Sariani. Perempuan asal Tejakula, Buleleng, berusia 54 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengungkapkan, para korban dari perbuatan Sariani masing-masing berinisial KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26). “Dalam kasus ini terdapat lima orang korban,” kata Picha saat konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial KR melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi. KR merasa telah ditipu oleh Sariani. Pada 2021, Sariani menjanjikan KR bekerja di sebuah hotel di Turki dengan gaji Rp 7 juta per bulan.
Sesampainya di Turki, pekerjaan yang didapatkan KR justru tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh Sariani. Belakangan, KR baru menyadari bahwa dirinya diberangkatkan ke luar negeri dengan visa liburan dan surat izin tinggal sementara.
Hal itu membuat KR berganti-ganti pekerjaan karena takut ditangkap oleh kepolisian Turki. KR tinggal di Turki hampir satu tahun. Ia akhirnya pulang ke Tanah Air setelah meminta bantuan ke KBRI di Turki.
Picha menyebut baru dua orang yang sudah diberangkatkan ke Turki oleh tersangka. Sementara, tiga korban lainnya belum diberangkatkan meski sudah menyetorkan uang sebesar Rp 18 juta.
“Saksi GP dan dua orang lainnya belum sempat berangkat sampai saat ini. Namun, (ketiganya) sudah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 18 juta dan sampai saat ini belum dikembalikan oleh tersangka,” jelasnya.
Picha menduga Sariani bersekongkol dengan anaknya berinisial NW (33) yang tinggal dan menikah di Turki. NW, kata Picha, bertugas mengurus keberangkatan dan izin tinggal sementara para korban.
Untuk mengelabui para korban, Sariani mengeklaim bahwa menantunya merupakan anggota kepolisian Turki. Namun, menurut keterangan KR, menantu Sariani bukanlah anggota kepolisian Turki, melainkan seorang sekuriti.
“Kami akan kembangkan terkait dengan (keterlibatan) NW sendiri, ini masih kami kembangkan lagi. Sementara posisi anaknya masih di Turki,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Sariani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.Ā (iws/gsp/dtc)