KLUNGKUNG – Empat pelaku penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Klungkung.
Pengungkapan kasus Narkoba ini sendiri terjadi pada kurun waktu satu bulan terakhir yakni kurun Maret sampai dengan April tahun 2023.
Pengungkapan dan penangkapan para tersangka berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satuan Narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, menuturkan awal pengungkapan pada hari Rabu,1 Maret 2023 terhadap pelaku berinisial DY yang berlokasi Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung.
DY ditangkap sekira pukul 19.00 Wita yang saat itu sedang mengambil Narkotika jenis Shabu di TKP. Dan dari hasil penangkapan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB)
“Satu plastik klip berwarna kuning bergambar emoji berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,20 gram netto, 1 buah rangkaian alat hisap sabu (bong),1 buah HP merk ”OPPO A5s” berwarna hitam,” terang Kapolres.
Selanjutnya, pada Rabu, 15 Maret 2023 sekira pukul 11.30 Wita petugas kembali menciduk tersangka INW di Dusun Gingsir, Desa Akah, Klungkung.
Dari tangan INW saat dilakukan penangkapan turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis shabu. “Dua buah plastik klip berisi kristal bening jenis shabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, 2 potongan pipet plastik berwarna putih, 1 pembungkus korek api,1 HP jenis VIVO 1901 berwarna merah hitam,” terang AKBP Sadiarta.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 08.00 Wita, Tim mengamankan PSH Als T di sebuah gudang di Desa Gunaksa, Klungkung.
Di mana saat melakukan penangkapan terhadap PSH ini, petugas menemukan 10 Paket Sabu di dalam sebuah Ban Truck yang di bungkus dengan pembungkus rokok COUNTRY.
Dan saat dilakukan introgasi terhadap PSH, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan paket sabu yang berada disekitar tempat penggledahan yang ditaruh di dalam botol aqua. “Setelah di hitung berjumlah 20 paket sabu, jadi total BB yang diamankan dari PSH Als T ada 30 paket shabu,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta.
Lanjut Kapolres menjelaskan, pada Jumat, 7 April 2023 sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di Desa Sulang, Dawan, Klungkung Tim mengamankan seorang yang bernama IGS yang sedang mengambil Narkotika jenis Shabu.
Dari tangan IGS Tim berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi kristal bening jenis shabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 HP Vivo Y15s biru dongker.
“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing DY, INW dan IGS merupakan pemakai dan pelaku PSH Als T merupakan pengedar,” ungkap Kapolres, Senin 17 April 2023 di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.
Kapolres Klungkung menegaskan terkait pasal yang disangkakan untuk Tersangka DY, INW dan IGS Pasal 112 ayat (1) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka Psh Als T sebagai pengedar dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tegas AKBP Sadiarta.
Perwira dengan melati 2 dipundak ini juga menambahkan, untuk barang yang diperoleh Psh Als T untuk diedarkan kita masih melakukan pengejaran. “Yang bersangkutan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang berasal dari Singaraja (saat ini masih menjadi DPO),” imbuh Sadiarta. (009)