BANGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli berhasil menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Bangli.
Dalam pers rilisnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan, keempat terduga pelaku itu ditangkap di waktu dan lokasi berbeda dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2023 ini.
Pelaku berinisial Dek Bo (31) dan JS (41) ditangkap pada bulan Januari 2023 sedangkan I Nyoman YW alias Napo (40) dan I Gede OA (26) ditangkap di bulan Februari 2023.
Dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap, tiga di antaranya merupakan pengguna. “Satu orang berinisial JS merupakan seorang pengguna sekaligus menjadi kurir,” ungkapnya, Senin, 27 Februari 2023.
Berdasarkan keterangan JS, dirinya mengaku jadi kurir dengan mendapat upah Rp 300 ribu rupiah untuk mengantar paket sabu. Dirinya mengaku hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak punya pekerjaan.
“Saya tidak punya pekerjaan karena habis keluar dari LP Kerobokan karena kasus pengelapan spart part kendaraan,” sambungnya.
Sementara dari hasil akumulasi barang bukti narkotika jenis sabhu dari hasil penangkapan diperoleh seberat 1,05 gram bruto atau 0,62 netto. Gusti Sudhira menegaskan, berdasarkan peran dan jenis kasus yang dilakukan empat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Untuk Pelaku JS sebagai kurir dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya, dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun” tegas Kasat.(009)