Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ganggu Pengendara Bermotor, Satpol PP Amankan 15 Gepeng

DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar, Bali, mengamankan 15 orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) di simpang Tohpati l.

Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor.

“Mereka kami amankan, karena melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta meresahkan masyarakat,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Kamis (21/4/2022).

Dari semua pelanggar tersebut, lanjut dia, 13 orang berasal dari luar Denpasar yakni dari Karangasem dan 2 orang berasal dari Jawa Timur.

Untuk tindak lanjut penanganan, Satpol PP Kota Denpasar menyerahkan ke 15 orang tersebut ke Dinas Sosial Kota Denpasar. Selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar dikembalikan ke daerah asalnya.

“Untuk yang berasal dari Jember, dikembalikan langsung oleh Dinas Sosial Provinsi Bali. Sedangkan, untuk yang berasal dari Karangasem dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar,” kata Sudarsana.

Agar hal ini tidak terulang lagi, Sudarsana berharap agar semua pihak ikut berpatisipasi dengan tidak memberikan sesuatu, apalagi dijalan raya. Karena disamping membahayakan dirinya sendiri, juga membahayakan orang lain.

“Keberadaan Gepeng juga sangat menganggu kenyamanan dan keamanan di Kota Denpasar,” ucapnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER