JAKARTA – Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan pernyataan “garansi saya” dan “perintah Ibu” ketika membahas proses pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku yang ditolak.
Pernyataan tersebut diucapkan Hasto saat Saeful melaporkan bahwa masih ada peluang PAW dapat diterima, karena mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersedia melakukan pleno ulang. Dalam menanggapi laporan itu, Hasto menyatakan komitmennya secara pribadi.
“Saat itu Pak Hasto sampaikan, ‘sampaikan ke Wahyu, ini garansi saya, dan ini perintah Ibu’,” ujar Saeful saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Meski demikian, Saeful menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti siapa sosok “Ibu” yang dimaksud oleh Hasto. Ia menyatakan hanya bertugas menyampaikan pesan tersebut.
“Saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu, saya enggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio,” jelas Saeful.
Sebagai catatan, Hasto Kristiyanto kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku—yang saat ini berstatus buron—untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.
Selain dakwaan suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan, termasuk dengan memberi instruksi kepada Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, agar merusak ponsel sebagai bagian dari upaya penghilangan jejak.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait perintangan penyidikan.
Dalam perkara suap, ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MK/SB)