TABANAN – Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana bernama Kopral Kepala (Kopka) I Nyoman S (44) ditangkap gegara narkoba.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tabanan, pada Jumat (13/5/2022) dini hari. Pria yang bertugas sebagai anggota Pembekalan Angkutan Kodam (Bekangdam) IX/Udayana itu kini terancam dipecat bila terbukti bersalah.
“Bisa (dipecat kalau terbukti bersalah), karena itu dosa besar,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto P, Senin (16/5/2022), dikutip dari detikbali.
Kopka I Nyoman S bisa dipecat bila terbukti bersalah meskipun barang bukti yang didapatkan saat dilakukan penangkapan relatif tidak banyak. Totok mengatakan, pemecatan tidak melihat banyak sedikitnya barang bukti yang disita jika yang bersangkutan memang terbukti bersalah.
“Kalau (memang bersalah) tidak melihat itu (banyak atau sedikitnya barang bukti), hanya saja masalahnya yang masih dikejar, yang bersangkutan ini pemakai apa pengedar, itu yang baru didalami, belum ada jawabannya juga. Tesnya juga belum keluar ini, makanya kok lama sekali, saya juga bingung ini. Nanti coba saya cek lagi,” ujar Totok.
Totok menjelaskan, bahwa informasi sementara sampai hari ini Kopka I Nyoman S masih diproses di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar. Ia diserahkan oleh Polres Tabanan seusai ditangkap.
“Setelah ditangkap sama polisi itu, kan polisi tidak punya hak untuk memeriksa, ditarik ke Denpom. Nah sekarang orangnya baru diinterogasi di Denpom. Hasilnya sampai saya cek tadi malam itu, masih diperiksa belum,” terang Totok.
Dirinya menggarisbawahi, bahwa yang bermasalah, apalagi narkoba, itu akan diproses hukum dengan tegas sesuai sikap dan putusan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab aparat TNI seharusnya menjadi contoh untuk tidak terlibat dalam narkoba.
“Pidana narkoba itu kan besar-besar, jangankan tentara, sipil saja sama. Kita kan aparat harusnya bisa jadi contoh lah. Itu kalau terbukti bersalah, kita kan sekarang masih bahasanya praduga tak bersalah,” terang Totok.
Guna mencegah timbulnya oknum serupa di lingkungan Kodam IX/Udayana, Totok menjelaskan bahwa sebenarnya di lingkungan militer sudah terdapat program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Hal itu dilakukan dengan tes urine mendadak terhadap anggota.
“Kadang kadang setiap satu bulan atau tiga bulan sekali itu tes urine secara mendadak. Jadi tanpa diberitahu, tanpa aba-aba pagi-pagi ya langsung di ini (dites urine), untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu,” ungkapnya.
Meski demikian hingga saat ini Totok belum bisa menyimpulkan apakah melalui program tersebut ada oknum anggota Kodam IX/Udayana yang memakai narkoba atau tidak. Sebab tes urine dilakukan secara acak.
“Kalau di wilayah Bali ini ya kita enggak bisa menyimpulkan apakah tidak ada atau belum ketahuan, karena kan pengujiannya acak. Dia tidak terlalu proven tetapi ada dan ngeacak. Ya sementara hasilnya ya belum ada memang,” ujarnya.
Namun Totok menegaskan, bila terdapat oknum anggota Kodam IX/Udayana yang terbukti memakai narkoba lewat program tersebut, maka sudah dipastikan langsung diproses hukum.
“Wah (kalau hasil tes urine terbukti) langsung diproses hukum. Pokoknya yang narkoba begini endak ada ampun. Jadi juga endak ada yang bela-belain kalau yang seperti itu,” paparnya. (dtc)