Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelapkan Barang Dagangan, Sopir Perusahaan Ditangkap Polisi

KLUNGKUNG – Kasus penipuan dan penggelapan barang perusahaan pada CV Anugrah   berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Klungkung. Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari I Dewa Gede Agung Partana Nida selaku pemilik perusahaan yang alami penipuan sejumlah barang dagangan.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah  Sadiarta, menerangkang sesuai Laporan Polisi : LP/B/11/III/2023/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2023.

“Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini,” ucapnya, Senin, 10 April 2023 di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Lebih lanjut, AKBP Sadiarta menuturkan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan karyawan perusahaan.

“Pelaku bekerja sebagai sopir  berinisial SDK, laki-laki, (42 Th) alamat  Ds Doropeti, Kec. Pekat, Kab. Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu.

Adapun modus operandi yang dipakai pelaku, kata AKBP Sadiarta dimana pada hari Sabtu, tanggal 25 maret 2023 dimana pelapor di chat melalui pesan watshapp oleh SDK.

Yang menyampaikan kalau ada pesanan barang berupa 100 Boxs Binggo , 100 Boxs Bonano, 100 Boxs Cookies Cream Banana Cok, 100 Boxs Kukis Kelapa, 50 Boxs Luigi, 100 Boxs Magnus dan 100 Boxs Olaf dari seseorang atas nama Antonio di wilayah Benoa, Badung.

Pelaku mengatakan, barang tersebut akan dibayar cash/tunai setelah sampai dan diterima oleh pemesan (Antonio). Setelah barang yang dipesan dikirim selanjutnya SDK langsung memindahkan barang-barang tersebut (bongkar muat) dari dalam truck box milik perusahaan kedalam truck box miliknya.

Hingga lama ditunggu SDKpun tidak kunjung berkabar, akhirnya I Dewa Gede Agung Partana mengecek kebenaran pesanan tersebut. “Dan setelah dicek pemesan atas nama Antonio itu hanya modus pelaku SDK untuk melakukan penipuan dan penggelapan”, beber Kapolres.

Atas kejadian tersebut I Dewa Gede Agung Partana Nida melaporkan kasus yang menimpa perusahaanya ke Polres Klungkung. “Berdasarkan hasil hitung  perusahaannya mengalami kerugian sebesar Rp 33.150.000 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap Perwira Melati Dua ini.

Kapolres juga menambahkan, tersangka dan barang bukti hasil tindakan kejahatannya sekarang ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Klungkung.

“Tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan Dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas AKBP Sadiarta. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER