GIANYAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggeledah sebuah kamar kos di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Kamar kos tersebut merupakan tempat tinggal pria berinisial RZ (sebelumnya ditulis RHRS), salah satu tersangka kasus peredaran narkotika jaringan Medan, Sumatera Utara (Sumut)-Bali.
“Penggeledahan ini hasil pengembangan terkait penangkapan pada tanggal 24 dan 28 November 2024 dengan tersangkanya R dan D,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa seusai penggeledahan, Kamis (5/11/2024).
Penggeledahan rumah kos itu berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Tim Berantas BNNP Bali menyisir setiap sudut ruangan di rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan barang mencurigakan berupa bongkahan kristal bening yang tersimpan di dompet merah milik istri RZ.
“Nanti kami akan cek di labfor untuk mengetahui itu narkotika atau bukan,” imbuh Subawa.
Selain bongkahan kristal, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Mulai dari kartu ATM, buku tabungan, KTP, SIM, hingga paspor. Subawa menegaskan seluruh barang bukti yang disita hari ini akan diverifikasi lagi untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan dengan kasus yang sedang berjalan.
Ketut Sulastra, pemilik rumah kos tersebut, tak menyangka penghuni kamar tersebut terlibat kasus narkotika. Sulastra tidak menaruh curiga kepada RZ dan istri karena keseharian mereka baik dan tidak ada melakukan kegiatan yang mencurigakan selama tinggal di sana.
“Tinggal baru satu bulan di sini, mengakunya dari Jakarta dan kerja menangani di beberapa vila, selebihnya saya tidak tahu,” kata Sulastra.
Sebelumnya, petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi ganja dari Medan, Sumatera Utara.
Seorang mahasiswa berinisial ARHS (21) dan wiraswasta berinisial RHRS (31) ditangkap petugas dengan barang bukti ganja seberat 5,76 kg. Ganja seberat 5,76 kg yang dikirim RHRS dan ARHS berasal dari dua pengiriman berbeda, tetapi dengan tujuan sama, yaitu ke Gianyar.
Tim Penindakan Bea Cukai Denpasar lantas melakukan pengembangan dari temuan paket ganja itu. Walhasil, petugas kembali mendapatkan informasi pada Selasa (26/11/2024) mengenai adanya pengiriman paket diduga berisi ganja tahap kedua dengan alamat tujuan yang sama.
Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan di lokasi ekspedisi, Tim Penindakan Bea Cukai Denpasar kembali menemukan paket berisi ganja kurang lebih seberat 3,03 kilogram. Bea Cukai Denpasar selanjutnya menyerahkan barang bukti berupa ganja dengan total berat 5,76 kg itu kepada BNNP Bali. (dtc/sb)