Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gerakan Pemantauan Pemilahan Sampah Kolaborasi TNI, Polri dan PKK Desa

BADUNG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Bali, secara resmi meluncurkan gerakan pemantauan pemilahan sampah dan pengolahan limbah rumah tangga kolaborasi TNI, Polri dan PKK Desa.

“Gerakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga atau di sumbernya,” kata Bupati Badung yang diwakili Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (26/10/2023)

Sekda Adi Arnawa menyampaikan, komitmen Pemkab. Badung terhadap pengelolaan sampah sudah ditetapkan dengan kebijakan, dengan terbitnya Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Namun, realitanya menunjukkan masih banyak masyarakat yang membuang sampah secara langsung ke media lingkungan seperti drainase, saluran irigasi, sungai, jurang dan lainnya. Kondisi ini berpengaruh buruk terhadap kualitas lingkungan yaitu menurunnya kualitas air, pencemaran tanah dan udara.

Selain itu, sampah yang masih tercampur sangat sulit dalam melakukan pengelolaan berikutnya. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari menyiapkan infrastruktur pengelolaan sampah di masing-masing wilayah desa dalam bentuk TPS3R dan membangun TPST di tingkat kabupaten, namun belum mampu menyelesaikan pengolahan sampah yang volumenya mencapai 534,8 ton/hari hingga menjadi zero waste.

“Sampah yang masih tercampur juga berdampak pada kerusakan sarana prasarana yang ada, karena karakteristik sampah sangat beragam sehingga sampah tersebut perlu dipilih sejak dari sumbernya,” katanya.

Kegiatan pemantauan pemilahan sampah berbasis sumber merupakan kunci keberhasilan bagi upaya pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi sampah menjadi berkah dan mewujudkan pengelolaan sampah zero waste.

Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan karena bermanfaat untuk mengurangi polusi udara, air dan tanah, menurunkan pencemaran lingkungan, mengurangi pemanasan global, menambah cadangan air tanah, yang nantinya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kami menyambut baik terlaksananya kegiatan ini, kami yakin kolaborasi TNI, Polri dan PKK mampu melakukan pembinaan dan penyadaran masyarakat untuk memilah sampah nya sehingga optimis masalah sampah tertangani,” terangnya.

Sementara itu Kadis LHK Badung I Wayan Puja melaporkan, launching gerakan pemantauan pemilahan sampah ini didasarkan pada pertimbangan bahwa timbunan sampah masih tercampur yang sangat sulit untuk dikelola.

Kesulitan pengelolaan sampah yang tercampur diperburuk oleh metode penanganan “kumpul-angkut-buang” dan persepsi masyarakat bahwa sampah yang dihasilkan sudah ada yang akan bertanggung jawab. Agar pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan mudah, murah dan menghasilkan manfaat ekonomi, kuncinya sampah harus dipilah.

“Untuk mengubah mindset dan perilaku penghasil sampah agar mau bertanggung jawab, dibutuhkan kegiatan pemantauan secara langsung pengelolaan sampah ke rumah penduduk,” jelasnya.

Dijelaskan, untuk tahap awal, kegiatan ini menyasar tiga Kecamatan yaitu Mengwi, Abiansemal dan Petang dengan penghasil sampah 335,3 ton/hari. Komposisi sampah berdasarkan hasil kajian adalah 65 % organik, 15% anorganik. Bila sampah organik mampu ditangani di rumah tangga, maka akan terjadi pengurangan sampah yang masuk ke ruang publik di tiga wilayah tersebut sebesar 217,94 ton/hari, sehingga yang perlu ditangani hanya 117,36 ton/hari.

“Dari 117,36 ton tersebut yang merupakan residu sebanyak 30% atau 35,2 ton/hari, jadi sisanya sebesar 82,16 ton/hari memiliki nilai ekonomis. Untuk mendukung efektifitas kegiatan pemilahan sampah,” pungkasnya.

Pihaknya mengundang beberapa offtaker diantaranya; PT Waste for Change Alam Indonesia (Eco Bali Recycling), Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), PT Coca Cola Distribution Indonesia, Surabaya dan Yayasan Bali Wastu Lestari. “Kegiatan pemantauan ini akan dilaksanakan selama 60 hari dan berakhir akhir Desember 2023,” jelasnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER