DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025, tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, guna melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi (Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi) sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“SE ini memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada berbagai lembaga/instansi. Di Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Gubernur Koster, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).
Pihaknya berharap, tidak ada lagi menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta. Dan, menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut dikatakan, Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. “Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.
“SE ini dikeluarkan sesuai kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir dan pembuangan terbuka ke lingkungan,” jelasnya.
Sehingga, kata dia, pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
“Mengingat Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” jelasnya. (WIR)