KARANGASEM – Gubernur Bali, I Wayan Koster, memerintahkan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Kabupaten Karangasem setempat, segera menutup produksi arak gula yang semakin menjamur di daerah tersebut.
Penegasan penutupan produksi arak gula disampaikan Gubernur Bali saat mensosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi serta memfasilitasi peralatan destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali, di Taman Soekasada Ujung, Kabupaten Karangasem, Minggu (20/2/2022).
“Saya minta untuk menutup produksi arak gula, karena mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi khas Bali dengan bahan baku lokal, dapat mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar. Selain itu, dapat mematikan cita rasa dan branding arak Bali dan membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia,” ucap Gubernur.
Selain itu, alasan lain agar arak gula ditutup karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Untuk itu, Gubernur Koster secara tegas minta Kadis Perindag dan Satpol PP Provinsi Bali bersama Kabupaten Karangasem, untuk segera menutup produksi arak gula.
“Sekali lagi jangan takut, karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi saya datang kesini, karena saya dengar para produksi arak gula itu tetap melakukan pelanggaran. Jangan biarkan begini, apa tega kita merusak warisan leluhur kita, apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal, dimana letak tanggungjawab kita sebagai pribadi hanya untuk mencari keuntungan dan membahayakan nyawa orang,” tegas Wayan Koster.
Acara itu turut dihadiri Bupati Karangasem Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kadisperindag Bali I Wayan Jarta, Kadis Kominfo Bali Gede Pramana, dan para perajin arak Bali itu.
Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyatakan, dirinya menerima aspirasi dari petani arak Bali, hingga membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali.
“Sebagai Gubernur Bali, saya tidak henti-hentinya mengampanyekan arak Bali, tidak hanya kepada masyarakat yang bertamu ke Jayasabha, namun tamu nasional, hingga duta besar juga diajaknya minum kopi tanpa gula isi arak Bali. Ke depan saya akan memberikan souvenir berupa produk arak Bali kepada tamu yang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bali,” kata Wayan Koster.
Gubernur Bali jebolan ITB ini, juga terus berupaya mengembangkan potensi Arak Bali ini dari hulu sampai hilir, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon Jaka, Kelapa, Ental yang notabene pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman arak ternama di Bali.
Sedangkan di hilirnya, telah berhasil mengajak Group Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Pulau Dewata, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
“Group Marriott Hotel telah bekerjasama dengan Perusda Tabanan dan Perusda Bangli untuk memanfaatkan beras lokal Bali, telur lokal Bali, arak Bali dan Saya ajak untuk memanfaatkan garam tradisional lokal Bali. Untuk itu, hal ini harus disambut juga oleh pasar swalayan, pasar modern untuk ikut menjual produk lokal Bali guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Karangasem, Gede Dana mengatakan, daerahnya memiliki berbagai potensi unggulan, salah satunya minuman fermentasi. “Potensi arak sangat besar di Kabupaten Karangasem, karena didukung oleh petani arak di daerah ini yang berjumlah 1.798 orang yang tersebar di 6 Kecamatan. Dari 8 Kecamatan dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren atau jaka, kelapa, mete dan rontal),” ucapnya.
Dalam upaya pengimplementasian Pergub 1 Tahun 2020, Gede Dana menyampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Tim Terpadu Kabupaten, bersinergi dengan Tim Terpadu Provinsi Bali telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan minuman fermentasi destilasi khas Bali yang menggunakan bahan baku diluar ketentuan pada peraturan tersebut.
“Salah satunya arak fermentasi dengan bahan baku gula. Oleh sebab itu, Kami melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang menyasar arak fermentasi berbahan baku gula dengan tujuan untuk membatasi dan menekan produktivitas dari perajin arak yang menggunakan bahan baku gula dalam proses produksinya,” ucap Dana.
Dalam fakta di lapangan, lanjut Bupati Karangasem, oknum yang memproduksi arak berbahan baku gula, sangat suka mencari untung cepat, tidak menjaga kualitas, merugikan petani, dan sudah beredar dimana-mana.
“Kami sudah berkali-kali memarahi, namun tetap saja mereka memproduksi, dan Saya sempat berfikir apakah boleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kami minta bertugas menjaga di pintu keluar menuju Kabupaten/Kota di Bali dan Kami stop kendaraan yang membawa jerigen arak berbahan baku gula ini,” ujar Gede Dana. “Jadi kasihan para petani kita sudah bekerja keras melestarikan warisan nenek moyang kita,” tambahnya. (WIR)