Kamis, April 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Bali Prioritas Produk Lokal Bali Berjualan Selama IBTK di Pura Besakih

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster, memprioritaskan produk lokal atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal, yang boleh berjualan selama kegiatan ritual Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

“Hal ini kami tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK),” kata Koster, i rumah jabatan Jaya Sabha, Rabu (2/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, kata Koster, sejumlah kebijakan dilakukan diantaranya, yakni memfasilitasi keberadaan ratusan usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat. Dampak ekonomi berlandas visi nangun sat kerthi loka Bali akan berputar selama karya agung ini.

“UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air,” katanya.

Koster menegaskan, pelaku UMKM di lokasi akan menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cinderamata branding Besakih. Tersedia juga kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah- buahan.

“Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem,” kata Gubernur dua periode ini.

Meskipun memfasilitasi UMKM setempat, Koster juga tegas menyampaikan sejumlah larangan keras agar tak dilanggar pelaku UMKM.

Hal ini kata Koster, demi menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Untuk itu, diberlakukan sejumlah larangan yang wajib ditaati.  “Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan,” katanya.

Gubernur asal Sembiran ini menegaskan, pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

Pelaku UMKM juga dilarang membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi Suci Pura Besakih.

Selain memfasilitasi UMKM krama Bali, dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan kepada pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan. Seperti jadwal persembahyangan umat se-kabupaten/kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sejumlah larangan. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER