DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan usulan agar merevisi dua Ranperda yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing dan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055.
“Karena masih rendahnya angka kepatuhan wisatawan dalam membayar pungutan menandakan adanya celah dalam sistem yang diterapkan saat ini. Sehingga, perlu diperbaiki agar lebih efektif,” ucap Koster dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan, kebijakan pungutan ini telah diterapkan sejak 14 Februari 2024 sebagai sumber pendanaan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali. Namun, dari 6.333.360 wisatawan asing yang datang ke Bali sepanjang 2024, hanya 2.121.388 yang membayar pungutan, atau sekitar 33,5 persen.
Salah satu poin yang diusulkan adalah penyesuaian ruang lingkup peraturan dan penambahan pengecualian bagi wisatawan tertentu. Selain itu, hasil pungutan nantinya tidak hanya digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata.
“Sehingga, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata,” ucap Koster.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rancangan perubahan Perda ini juga diatur mengenai kemungkinan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pungutan wisatawan asing. Pihak yang bekerja sama tentu akan mendapat imbal jasa maksimal 3 persen dari total transaksi.
“Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan PWA dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing,” jelasnya. Selain itu, dalam Raperda ini juga ditambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Koster juga memaparkan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055. Raperda ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga yang terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Regulasi ini akan menjadi pedoman dalam berbagai perencanaan pembangunan daerah, termasuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, tata ruang, dan kajian lingkungan hidup strategis. “Menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggung jawab kita bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang,” tegasnya.
Raperda tersebut terdiri dari delapan bab dan lima belas pasal yang mengatur langkah-langkah perlindungan serta pengelolaan lingkungan. Koster menegaskan kebijakan ini menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan Bali dan selaras dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.
Terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA, hal ini mendapat dukungan dari DPRD Bali, khususnya Komisi II yang membidangi ekonomi dan pariwisata. Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menilai perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pemungutan agar lebih efektif.
Menurutnya, revisi ini lebih berfokus pada tata cara pembayaran serta bentuk sanksi bagi wisatawan yang belum membayar pungutan. “Sebenarnya untuk pembahasan perda ini kan hanya ada beberapa pasal, dan sebenarnya lebih mengarah kepada mekanisme untuk mendapatkan pembayaran tersebut dan mungkin bentuk sanksi atau sebagainya, ataupun misalnya pembayaran dengan cara-cara seperti apa. Cuma itu aja sih sebenarnya perubahannya,” ujarnya.(WIR)