KLUNGKUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti para pedagang di Pasar Galiran Klungkung, masih menjual endek pabrikan atau printing. Padahal, Pemerintah Provinsi mewajibkan kain endek Bali tenunan tetap lestari selamanya.
Gubernur dua periode asal Sembiran ini, meminta Bupati Klungkung dan elemen terkait segera turun ke lokasi untuk meninjaunya.
“Pasar Galiran itu, tolong di cek ya, karena banyak endek yang printing dari luar. Bukan endek yang dihasilkan penenun dari Bali. Tolong nanti Bupati (Made Satria) cek ke lokasi,” tegas Koster saat sertijab Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Balai Budaya setempat.
Apalagi telah ada Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali, dan surat edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali. Namun, regulasi ini justru menguntungkan pihak lain, bukan penenun endek Bali dan UMKM/IKM di Bali.
Koster menegaskan Bupati Klungkung harus bertindak tegas untuk menjaga kelestarian endek Bali. Karena kalau bukan pemda setempat siapa lagi. Regulasi yang telah terbitkan gubernur Bali harus ditegakkan. Penenun dan UMKM/IKM di Klungkung harus merasakan dampak dari regulasi yang diterbitkan bukan orang lain dari luar yang berdagang di sana dan menikmati keuntungan.
“Bukan penenun endek Bali yang sejahtera masa orang lain. Yang begini-begini harus ditindak dan ditangani tegas oleh Bupati. Harus kerja dengan serius urus rakyat, konsisten, lascarya (tulus, Ikhlas), tegas dan fokus,” kata Koster.
Gubernur Koster komitmen menjaga kelestarian endek Bali. Saat ini endek Bali wajib digunakan setiap selasa oleh instansi pemerintah, swasta, lembaga vertikal, lembaga pendidikan dan semua elemen lainnya. Endek Bali juga kerap dipakai pada momen penting skala nasional dan internasional yang digelar di Bali. (WIR)