Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gunakan Motor Curian, Karyawan Minimarket Dibekuk

DENPASAR – Narcisus Handriato (22), karyawan minimarket di Kota Denpasar, Bali, dibekuk polisi lantaran mencuri sebuah sepeda motor yang kuncinya masih terpasang. Sepeda motor curian tersebut dia gunakan sehari-hari dengan mengganti nomor polisi atau pelat nomor aslinya.

“Saat pelaku melintas melihat kendaraan sepeda motor tersebut terparkir dan melihat kunci kontak ditaruh di dashboard sehingga tersangka dengan mudah mengambil kendaraan tersebut,” kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/2/2023).

Sudiarta menjelaskan pria asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK-6020-IY milik I Wayan Sudiana. Motor tersebut dicuri di Jalan Gandarpura Gang I Nomor 18, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur pada 31 Mei 2022.

Pencurian berawal ketika korban I Wayan Sudiana memarkir sepeda motornya di depan rumah yang berada di pinggir jalan. Beberapa saat kemudian, motor tersebut sudah raib ketika Sudiana hendak digunakan untuk menjemput cucunya.

“Korban sempat mencari-cari keberadaan kendaraan tersebut apakah ada yang melihat, siapakah yang mengambilnya, dan hasilnya juga tidak ada,” jelas Sudiarta.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan setelah Sudiana melaporkan kasus pencurian tersebut. Pada 1 Februari 2023, polisi mendapatkan informasi bahwa ada sepeda motor yang ditinggal di Alfamart di Jalan Akasia, Kota Denpasar.

Polisi lalu mengecek sepeda motor tersebut. Saat dicek, ternyata nomor polisi yang dipasang tidak sesuai. Polisi lalu berkoordinasi dengan pegawai Alfamart dan diketahui sepeda motor tersebut milik karyawan Alfamart bernama Narcisus Handrianto.

Narcisus Handrianto tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut. Setelah diinterogasi, Narcisus akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut dia curi di Jalan Gandapura Gang I Nomor 8, Denpasar.

“Kendaraan tersebut dipakai sendiri dengan mengganti plat yang asli dengan pelat yang palsu. Jadi setelah mendapatkan kendaraan tersebut tersangka memesan pelat di daerah Sesetan dan mengganti plat yang asli dengan pelat yang palsu,” tambahnya.

Narcisus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (iws/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER