Minggu, April 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim Beberkan Alasan Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, beserta tim kuasa hukumnya. Putusan ini disampaikan dalam sidang sela yang digelar pada Jumat (11/4/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan adalah karena keberatan Hasto yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengulang kasus lama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dinilai tidak berdasar secara hukum.

Terkait argumentasi Hasto bahwa dakwaan terhadap dirinya bertentangan dengan putusan inkrah atas terdakwa lain seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, hakim menyatakan bahwa putusan-putusan tersebut tidak otomatis berlaku atau membatasi proses hukum terhadap pihak lain yang juga diduga terlibat.

“Menimbang bahwa konteks hukum pidana asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP hanya berlaku terhadap orang yang sama, bukan terhadap orang yang berbeda, meskipun menyangkut peristiwa pidana yang sama atau berkaitan,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menegaskan bahwa putusan perkara terdahulu tidak menimbulkan nebis in idem terhadap Hasto Kristiyanto, sehingga tidak menghalangi penuntutan terhadap dirinya.

“Menimbang bahwa sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” lanjut hakim.

Hakim juga menambahkan bahwa materi dalam dakwaan tidak harus mencerminkan keseluruhan perkara yang sudah pernah disidangkan. Oleh karena itu, tudingan Hasto tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan pada tahap eksepsi, melainkan harus diuji lebih lanjut dalam sidang pembuktian.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku. Dalam keberatannya, Hasto menuding KPK telah melanggar asas kepastian hukum.

“Proses daur ulang kasus yang sudah inkrah ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru,” tegas Hasto saat membacakan eksepsinya pekan lalu.

Ia juga menyebut bahwa perkara Harun Masiku telah diadili dan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, tidak ada satu pun yang menyebut keterlibatannya secara hukum.

“Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas Hasto. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER