JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mempertanyakan alur distribusi gula yang dinilai rumit dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa (6/5/2025).
Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan adalah Letkol Chk H.I.S Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
Dalam keterangannya, Sipayung tidak dapat memberikan jawaban memuaskan atas pertanyaan hakim terkait alasan distribusi gula melibatkan banyak pihak.
“Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor pak?” tanya hakim anggota Alfis Setyawan.
“Banyak pak jumlahnya, saya enggak hafal. Tapi contoh kontraknya pernah saya kasih, waktu saya di-BAP,” jawab Sipayung.
“Lebih dari 1 ya?” lanjut hakim.
“Lebih dari 10 pak,” kata Sipayung.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan distribusi gula harus dilakukan melalui banyak distributor, padahal koperasi sebagai lembaga yang ditunjuk memiliki jaringan yang luas di berbagai daerah di Indonesia.
“Koperasi itu kan ada di seluruh Indonesia. Ada di batalion, di kodim. Tapi kemudian dalam pelaksanaan distribusi gula ini, kenapa harus dikerjasamakan atau melalui, transaksinya kan jual beli nih, terjadi jual beli dengan distributor, kenapa enggak koperasi saja? Koperasi ambil gula di Angels Product, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang seluruh Indonesia, dilakukan operasi pasar. Kenapa enggak demikian yang dilakukan?” cecar hakim.
Menanggapi pertanyaan itu, Sipayung menjawab bahwa koperasi tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli gula dalam jumlah besar.
“Izin pak, mungkin menurut saya enggak mampu, koperasi itu enggak mampu beli gula sekian banyak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi hakim dengan nada kritis. Ia menilai bahwa seharusnya koperasi tidak ditunjuk jika tidak memiliki kemampuan sesuai dengan yang disyaratkan dalam permohonan kepada Kementerian Perdagangan.
“Ya kalau enggak mampu enggak usah ditunjuk pak koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini mengajukan permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya saya punya kemampuan nih, saya mohon nih menteri, pak menteri berikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula. Kan begitu,” tegas hakim.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar. Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK/SB)