Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim MK Pertanyakan Pedoman Dakwa Orang Berkali-kali di Satu Kasus

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul menanyakan SOP jaksa bisa mendakwa orang berkali-kali dalam satu kasus. Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review KUHAP yang diajukan Umar Husni.

“Kalau mengajukan beberapa kali dakwaan atau membuat beberapa kali dakwaan, kira‐kira apakah ada pedoman, ya, atau dasar hukumnya mengajukan beberapa kali ini dakwaan yang dipedomani, apa kira‐kira?” kata Manahan dalam sidang di gedung MK yang juga disiarkan secara online, Senin (29/8/2022).

Atas hal itu, pihak kejaksaan yang diwakili Syarifah Nurdjuliana menyatakan sudah ada pedoman itu.

“Di dalam aturan kejaksaan juga ada Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Cara Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yaitu tim penuntut umum setelah mendengar putusan sela pada persidangan yang terbuka untuk umum menyampaikan pendapat di depan persidangan. Menerima putusan untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan, atau menyatakan pikir‐pikir apabila putusan sela menyatakan dakwaan batal demi hukum, atau surat dakwaan tidak dapat diterima,” kata Syarifah.

Dasar lainnya adalah Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Bahwa putusan hakim yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena tidak mempunyai persyaratan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) bukanlah merupakan putusan pidana, sehingga kejaksaan dapat melimpahkan kembali. “Jadi dua dasar itu yang kami jadikan dasar kami untuk,” ujar Syarifah.

Syarifah menyatakan sudah pernah menangani kasus serupa Umar Husni. “Karena kami tim, 9 orang jaksa penuntut umum yang memegang perkara ini, rata‐rata semua sudah pernah memegang perkara pajak. Saya pribadi juga sudah pernah memegang perkara di Pengadilan Negeri Semarang dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan huruf d, sudah inkrah,” jawab Syarifah.

Sebagaimana diketahui, Umar Husni didakwa di kasus perpajakan. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan batal demi hukum. Lalu jaksa mengajukan dakwaan lagi berkali-kali. Hal ini membuat Umar Husni merasa hak asasinya terampas. Ia lalu mengajukan judicial review KUHAP dan berharap bisa didakwa sekali lagi demi kepastian hukum dan HAM. (asp/zap/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER