Jumat, Mei 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim PN Denpasar Hukum 10 Bulan Penjara Dua WNA Rusia

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara, terhadap terdakwa Anastasiia Koveziuk (26 tahun) dan Maxsim Tokarev (32), keduanya warga negara Rusia.

Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025), Ketua Majelis Hakim Heriyanti, menyatakan kedua terdakwa bersalah atas penyediaan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional dengan mengeksploitasi seorang perempuan senegara untuk praktik pelacuran di Bali.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” tegas hakim.

Dalam amar putusan, hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan kedua jaksa.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Made Hendra Pranata Dharmaputra dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 1 tahun penjara atau 12 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik prostitusi di Hotel Koa D’Surfer, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada 10 Januari 2025 dini hari. Saat itu polisi dari Polres Badung menemukan seorang pria Rusia tengah berhubungan badan dengan wanita Ukraina bernama Ermakova Ekaterina alias Pamela alias Lisa, yang diiklankan melalui situs eurogirlsescort.com dan dikendalikan oleh kedua terdakwa.

Diduga, bisnis prostitusi ini dijalankan secara terorganisir dan berskala internasional. Dimana, anastasiia bertindak sebagai pengendali utama, merekrut perempuan WNA sebagai pekerja seks komersial (PSK), menyediakan tempat tinggal, mengatur operasional, dan memegang rekening pembayaran. Dalam amar dakwaan jaksa, terdakwa Anastasiia mengelola akun Telegram ‘@Lana Sunshine’ dan grup ‘Time Liza Bali’ untuk mengatur para PSK.

Sedangkan Maxsim Tokarev berperan sebagai manajer yang berkomunikasi dengan pelanggan lewat WhatsApp, mengatur jadwal dan lokasi pertemuan, serta memastikan pembayaran telah diterima sebelum PSK dikirim.

Dalam amar dakwaan jaksa sebelumnya, praktik prostitusi terbongkar setelah penyelidikan polisi terhadap transaksi di situs tersebut yang melibatkan saksi Kiryl Adamchuk alias Alexander. Ia memesan layanan dengan tarif Rp5,5 juta dan bertransaksi langsung ke rekening Anastasiia.

Setelah konfirmasi pembayaran, PSK dikirim ke hotel untuk melayani pelanggan. Baru sempat pemanasan, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di tempat kejadian.

Untuk, tarif kencan berkisar 300-350 dolar AS, dengan sistem bagi hasil, 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen untuk Maxsim. Pembayaran dilakukan melalui tunai, transfer, atau mata uang kripto.

Setelah saksi PSK ini diinterogasi, tak perlu waktu lama, kedua otak utama kasus ini langsung ditangkap di vila mereka menginap di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, dalam hari yang sama. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER