Jumat, Februari 28, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim PN Denpasar Hukum WNA Australia 5 Bulan Penjara

DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman 5 bulan penjara kepada Warga negara (WN) Australia, Vanessa Louise Crimmins (45), Karena terbukti mencuri dua tas berisi laptop milik dua korban warga lokal di depan sebuah toko.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Sehingga dihukum 5 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ayu Akhiryani, dalam sidang pada Kamis (27/2/2024).

Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita, dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 8 bulan penjara.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan kerugian terhadap korban. Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam sidang dan terdakwa masih memiliki tanggungan anak.

Mendengar vonis hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, demikian JPU juga menyatakan menerima putusan hakim. “Kami menerima yang mulia,” kata Jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut dalam kondisi tidak sadar karena sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan bukan narkoba. Dalam amar dakwaan jaksa terungkap bahwa, peristiwa pada 30 Oktober 2024, Pukul 08.22 Wita ketika Vanessa berjalan kaki melintas di depan toko Popular Deli, Jalan Subak Sari No. 84, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Di tempat tersebut, Vanessa melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda yang terletak di atas kursi pada area duduk depan toko. Tas tersebut diketahui milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih, dan berisi sebuah laptop merek HP berwarna silver.

Melihat barang tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil tas itu. Tas itu diambil dan dibawa masuk ke dalam toko sembari berbelanja di toko tersebut.

Setelah selesai berbelanja, Vanessa keluar dari toko sekitar pukul 08.24 Wita. Saat itu, dia kembali melihat sebuah tas lain berwarna hitam di kursi yang sama. Tas tersebut milik Ardi Nurcahyadi dan berisi laptop MacBook. Vanessa kemudian kembali mengambil tas hitam tersebut, beserta tas abu-abu muda yang sebelumnya telah dia ambil.

Kedua tas tersebut kemudian dibawa Vanessa ke tempat tinggalnya di Villa Shiva, Gang Singapore, Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng. Akibat perbuatan tersebut, korban Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi mengalami kerugian total Rp15 juta. Barang-barang tersebut diambil tanpa seizin atau sepengetahuan para pemiliknya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER