DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman selama 20 tahun penjara, terhadap Ivan Volovod dan Mykyta Volovod (kedua terdakwa WNA Ukraina), karena terbukti terlihat kasus memproduksi narkoba di dalam Vila Wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (23/1/2025) sore, Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta juga menjatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa dengan membayar denda Rp2 miliar. Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda, akan dijatuhkan hukuman pengganti atau subsider 10 bulan penjara.
“Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan. Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melawan hukum memproduksi, menyalurkan narkotika bukan tanaman melebihi 5 gram, serta bersalah melawan hukum melakukan perbuatan jahat menanam dan memelihara narkotika dalam bentuk tanaman,” kata Hakim.
Hakim sependapat dengan Pasal yang dijatuhi kepada kedua terdakwa yakni Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, yang memohon kepada hakim agar menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing seumur hidup.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika, dan perbuatan dapat merusak mental generasi muda bangsa dan negara Indonesia.
“Hal meringankan perbuatan kedua terdakwa, karena belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya,” kata hakim dalam sidang.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dan penerjemah bahasa Ukraina menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. “Saya pikir-pikir atas putusan ini,” kata terdakwa melalui penerjemahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa dihadapan hakim yang juga menyatakan pikir-pikir selama sepekan atas putusan hakim. “Kami juga pikir-pikir yang mulia,” tegas jaksa.
Dalam sidang terungkap bahwa, saudara kembar berusia 32 tahun ini diduga bekerja sama dengan dua rekan lain yang hingga saat ini masih buron (DPO) yaitu Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, dan seorang tersangka lain bernama Konstantin Kruts yang telah lebih dulu ditangkap.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Agustus 2021, Roman Nazarenko mengundang Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali dan terlibat dalam bisnis Narkotika dengan janji keuntungan besar. Ivan dan Mykyta dijanjikan bayaran sebesar $10.000 per kilogram untuk produksi mephedrone dan $3.000 per kilogram untuk ganja.
Pada Januari 2022, Roman memperkenalkan Oleksii Koletov (DPO) kepada terdakwa sebagai investor yang akan membiayai produksi narkotika dan membantu mereka mempelajari teknik penanaman ganja secara hidroponik. Oleksii pun kemudian menyewa tanah di Sunny Villa, Jalan Penelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, di mana mereka membangun rumah untuk kegiatan produksi narkotika.
Dari Maret 2022 hingga Maret 2023, Ivan dan Mykyta bersama Roman mulai mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk produksi narkotika, dengan pengadaan bahan dilakukan melalui marketplace dari Indonesia dan China. Beberapa bahan kimia, termasuk bromo methylpropiophenone dan glass ethic, dibeli untuk mendukung produksi mephedrone. Sedangkan, untuk bibit ganja, Roman bawa langsung dari Rumania.
Hasil produksi mereka kemudian dibagikan kepada ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman, termasuk Konstantin Kruts, yang bertugas mengedarkan narkotika tersebut melalui sistem tempel sesuai pesanan yang diterima melalui akun ‘Hydra’. “Pembayaran untuk narkotika ini dilakukan menggunakan transaksi cryptocurrency di platform Binance,” terang JPU.
Namun, aktivitas ilegal mereka terendus oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari villa tersebut. Pada 2 Mei 2024, Tim Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan laboratorium pembuatan narkotika di dalam basement rumah, serta ladang ganja yang ditanam secara hidroponik. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 437 gram mephedrone, 500 kilogram lebih bahan kimia yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika, dan 1.834 liter cairan bahan baku mephedrone serta alat-alat produksinya,” pungkas JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 14 Januari 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Dan Kamis, 16 Januari 2025 dengan agenda replik, di lanjut Selasa, 21 Januari 2025 agenda duplik dan sidang agenda putusan direncakan digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.(WIR)