DENPASAR – Majelis Hakim PN Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan, terhadap terdakwa Dilshold Alimov (33) WNA Uzbekistan, yang diduga melakukan pencurian dokumen perusahaan.
“Terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan dihukuman 1 tahun dan 2 bulan dikurangi selama pidana yang dijalani terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap di tahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, dalam sidang virtual di Denpasar, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya, terdakwa Dilshod Alimov dituntut Jaksa Penuntut Umum, Ni Nyoman Muliani, Selasa (22/3/2022) selama dua tahun penjara.
Hal meringankan putusan hakim, karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Hal memberatkan terdakwa, menimbulkan kerugian perusahan, memberi keterangan berbelit-belit dalam sidang.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sri Dharen menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian juga Jaksa Ketut Muliani menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Dharen usai sidang, masih ada waktu satu minggu ke depan menyatakan putuskan menerima atau banding, karena pihaknya akan mendiskusi antara tim dengan kliennya.
“Bagaimana mungkin terdakwa dituduh mencuri dokumen di perusahaannya sendiri. Dimana Dhilsod merupakan pendiri perusahaan dan berposisi sebagai komisaris yang memiliki 50 persen saham di dalamnya,” katanya.
Terdakwa selaku pendiri perusahaan, yang membayar kontrak, menggaji karyawan, mengisi perabot seluruh perusahaan, saham dia 50 persen.
“Kalau memang dokumen itu pribadi kenapa dokumen itu disimpan di kantor? Kantor kan bukan tempat pribadi. Bagaimana ini bisa dibilang kerugian dari pelapor,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta paspor bagi orang asing yang datang ke Bali.
Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan.
Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.
Dimana Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021.
Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya.
Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.
Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian.
Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.
Namun anehnya, Dilshod Alimov selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian.
Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini Alimov menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahaan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan. (WIR)