Jumat, Februari 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim PN Denpasar Vonis WNA Australia 2 Bulan Penjara

DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman dua bulan penjara, kepada Jessica Claire White (49 tahun) WNA asal Australia, dalam sidang di Denpasar, pada Selasa (6/2/2025).

Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa menyatakan terdakwa Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan terhadap dua dokter hewan di Bali Veterinary Clinic, Pererenan, Mengwi, Badung.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, dalam sidang.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran dalam sidang sebelumnya. Mendengar, putusan hakim tersebut, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir.

“Karena penuntut umum dan terdakwa pikir-pikir, maka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap masing-masing, apakah pada akhirnya akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” tegas majelis hakim.

Ditemui diluar ruang sidang, penasehat hukum terdakwa, Samuel Uruilal, menyatakan putusan ini masih sumbir, dia pun memberi isyarat kan mengajukan upaya hukum banding dengan manfaatkan waktu sepekan.

“Saya kira putusan ini aneh dan saru. Aneh karena orang nanti masuk kandang binatang bisa masuk penjara. Saru karena dalam putusan dihukum dua bulan dan tidak ada perintah untuk ditahan. Intinya, kami masih pikir-pikir,” ucapnya.

Kasus ini berawal pada 9 Maret 2024 pukul 11.42 Wita, ketika Jessica membawa seekor kucing bernama Rocket ke Bali Veterinary Clinic dalam kondisi tidak sehat. Kucing tersebut mengalami luka infeksi di kaki kiri dan ekornya sehingga membutuhkan perawatan inap.

Pihak klinik menjelaskan prosedur, estimasi biaya, dan meminta Jessica untuk menandatangani dokumen perjanjian rawat inap (Hospitalized/Boarding) serta memberikan uang muka sebesar Rp 1,5 juta. Karena kucing tersebut diperlukan rawat inap, kemudian dijelaskan ke terdakwa tentang rentang waktu yang dibutuhkan dan estimasi biaya yang diperlukan, mengenai penjelasan tersebut terdakwa menyetujui, sehingga pihak klinik memberikan perjanjian atau dokumen Hospitalized/ Boarding yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa.

Jessica saat itu mengaku tidak dapat membayar karena ada masalah pada kartu debitnya. Meski demikian, pihak klinik tetap menerima kucing tersebut dengan syarat Jessica menandatangani dokumen perjanjian dan memenuhi kewajibannya kemudian.

Selama masa rawat inap, pihak klinik secara rutin memberikan informasi kepada Jessica terkait perkembangan kondisi Rocket. Namun, pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 16.34 Wita, klinik menginformasikan melalui pesan WhatsApp (WA) hak asuh atas kucing tersebut akan diambil alih karena Jessica belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wita, Jessica mendatangi klinik dalam keadaan marah dan meminta kucingnya dikembalikan. Saat itu, dokter jaga yakni Drh Devita Vanessa, mencoba menjelaskan alasan kucing tersebut tidak dapat diambil. Namun, Jessica meremas dokumen perjanjian rawat inap dan melontarkan kata-kata kasar. Tak hanya itu, Jessica menerobos masuk ke ruangan ICU & Care Wards yang bertanda ‘staff only’ tanpa izin untuk mencari kucingnya tersebut, tetapi tidak ditemukan.

Pemilik klinik, Drh Ni Made Restiati, kemudian mencoba menjelaskan situasi dan meminta Jessica untuk memenuhi kewajiban pembayarannya dahulu. Namun, Jessica kembali mengucapkan penghinaan dengan kata-kata kasar yang mengakibatkan kedua dokter merasa nama baik dan kehormatan mereka sebagai tenaga profesional ternodai.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER