JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ali Muhtarom sebelumnya merupakan salah satu dari tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Penetapan tersangka terhadap Ali Muhtarom dilakukan bersama dua hakim lainnya, yaitu Djuyamto (DJU) dan Agam Syarif Baharuddin (ASB). Ketiganya diduga terlibat dalam skandal suap sebesar Rp60 miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara ekspor CPO dari tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap tersebut diserahkan oleh advokat Marcella Santoso melalui perantara Wahyu Gunawan. Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung, ditemukan uang tunai sebesar USD 360.000 atau setara Rp5,9 miliar di rumah Ali Muhtarom.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Ali Muhtarom dalam majelis hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong digantikan oleh hakim Alfis Setyawan. Kini, susunan majelis terdiri dari Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, dengan dua anggota yaitu Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Pergantian ini diumumkan dalam sidang yang digelar Senin (14/4/2025)
“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, S.H., M.H. berhalangan tetap dan tidak dapat melanjutkan tugasnya, maka diperlukan penunjukan hakim pengganti untuk menangani perkara ini,” ujar Dennie dalam persidangan pada Senin (14/4/2025).
Profil Ali Muhtarom
Ali Muhtarom lahir di Kediri pada 30 November 1980. Ia merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor dengan latar belakang pendidikan hukum Islam. Ali menyelesaikan S1 Hukum Islam dan S2 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta menempuh studi S3 Studi Islam di UIN Walisongo.
Kariernya di dunia peradilan dimulai sebagai Juru Sita Pengganti di Pengadilan Agama Gresik pada 2009, lalu menjadi Hakim Pratama Madya di Pengadilan Agama Kotabumi. Sebelum menjadi hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat, ia berkarier di lingkungan peradilan agama.
Kekayaan Ali Muhtarom
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Januari 2025, total harta Ali Muhtarom mencapai Rp1.303.550.000 (Rp1,3 miliar). Ia memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota Jepara dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar, yang terdiri dari:
- – Tanah dan bangunan 281 m²/250 m²: Rp500 juta
- – Tanah 3025 m²: Rp225 juta
- – Tanah dan bangunan 195 m²: Rp150 juta
- – Tanah warisan 407 m²: Rp100 juta
- – Tanah 185 m²: Rp100 juta
- – Tanah 1705 m²: Rp75 juta
- – Tanah 3381 m²: Rp100 juta
Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp158 juta, yaitu:
- – Motor Honda A/T 2017: Rp9 juta
- – Mobil Honda CRV 2014: Rp135 juta
- – Motor Honda Vario 2016: Rp14 juta
Harta bergerak lainnya tercatat Rp38,5 juta dan kas setara kas sebesar Rp7,05 juta. Ali juga tercatat memiliki utang sebesar Rp150 juta, sehingga nilai kekayaan bersihnya mencapai Rp1,3 miliar.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R