Selasa, Januari 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Raya Waisak, 26 Narapidana Dapat Remisi Khusus

DENPASAR  –  Sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di  Bali yang beragama Budha memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak.

“Mereka sudah memenuhi syarat. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” kata Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5).

Dari total penerima remisi khusus tersebut, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi tetap terpenuhi.

“Remisi yang diterima oleh WBP merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan atau LPKA,” ujarnya. (sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER