JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai tuduhan terhadap kliennya soal keberadaan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020 tidak didukung bukti yang cukup.
Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Hasto, Patra M. Zein, usai sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/5/2025).
Menurut Patra, analisis data Call Detail Record (CDR) yang diajukan oleh penyidik tidak bisa dijadikan dasar kuat untuk membuktikan keberadaan seseorang secara pasti.
“Seakan-akan Pak Hasto ada di PTIK pada tanggal 8 Januari 2020. Justru dengan kehadiran ahli (dalam sidang) terbantahkan lagi. Kenapa? Karena ahli secara tegas menyatakan bahwa data CDR itu tidak bisa menentukan lokasi seseorang,” tegas Patra.
Ia menjelaskan bahwa CDR hanya dapat menunjukkan lokasi Base Transceiver Station (BTS) yang terhubung dengan ponsel, bukan posisi spesifik pengguna.
“Data yang dianalisis dari penyidik itu tidak dapat menentukan lokasi seseorang. Dia hanya bisa menentukan BTS. Kalau mau menentukan lokasi seseorang, harus ada data yang lain,” tambahnya.
Patra pun mempertanyakan akurasi penyelidikan yang hanya mengandalkan data dari BTS. “Saya jadi berpikir, kalau cuma mengandalkan data BTS, wajar Harun Masiku nggak ketangkap,” ujarnya, merujuk pada buronan dalam kasus yang sama.
Lebih lanjut, ia menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti valid yang menunjukkan Hasto benar-benar berada di PTIK pada tanggal tersebut.
“Tidak ada buktinya, baik dari keterangan saksi maupun keterangan ahli. Berarti tuduhan soal perintangan penyidikan juga belum terbukti karena tidak ada bukti permulaan yang cukup.”
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar kembali pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (MK/SB)