Jumat, Juli 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasto Klaim Ditekan Sejak Tolak Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menyampaikan tekanan terhadap dirinya mulai dirasakan setelah ia secara terbuka menolak kehadiran Tim Nasional Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 yang direncanakan digelar di Indonesia pada 2023 lalu.

Pernyataan ini disampaikan Hasto ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/7/2025).

“Tekanan terhadap saya diawali akibat sikap politik yang saya sampaikan dengan menolak kehadiran Kesebelasan Israel dalam Piala Dunia U-20,” kata Hasto di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan penolakan tersebut merupakan bagian dari sikap ideologis dan historis PDI-P, yang berpijak pada hasil Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada 1955.

“Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip,” tutur Hasto.

Hasto kemudian mengingatkan kembali bahwa pada 1962, Indonesia pernah menolak kehadiran delegasi Israel di Asian Games Jepang, hingga dijatuhi sanksi oleh Komite Olimpiade Dunia. Namun, saat itu, Indonesia tidak mundur dari posisinya, justru melahirkan Games of the New Emerging Forces (GANEFO) sebagai tandingan, di bawah komando Presiden Soekarno.

Perhelatan olahraga internasional tersebut bahkan menjadi latar belakang dibangunnya kompleks olahraga Gelora Bung Karno. Hasto menegaskan bahwa PDI-P terus mempertahankan prinsip tersebut hingga kini, meskipun berdampak pada elektabilitas partai dalam pemilu.

“Kini rakyat Indonesia tahu dan menyadari kebenaran sikap politik PDI Perjuangan, terlebih setelah menyaksikan kejahatan kemanusiaan tanpa batas yang dilakukan Israel di Gaza,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemunculan kembali isu Harun Masiku yang menurutnya terjadi secara masif setelah penolakan terhadap Timnas Israel itu. “Pada April 2023 hanya terdapat 2 pemberitaan, pada bulan Agustus 2023 naik menjadi 2.226 pemberitaan di media sosial dan 48 di media online,” ungkapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti mendanai uang suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Hasto telah merintangi penyidikan dengan cara mengarahkan Harun Masiku, melalui perantara, untuk merendam ponsel ke dalam air serta berpindah lokasi guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER