JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan dirinya akan taat pada proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersikeras bahwa tidak ada keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku dan siap menghadapi proses hukum.
Pernyataan tersebut merujuk pada hasil eksaminasi oleh ahli hukum dan pidana, yang menurutnya tidak menemukan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum dan pidana, tidak ada keterlibatan saya dalam kasus ini,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Meski demikian, Hasto menyatakan tetap mengikuti proses hukum untuk menunjukkan teladan sebagai warga negara yang baik.
“Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah lambang perjuangan saya. Merdeka! Terima kasih,” ujarnya.
Hasto juga menitipkan pesan kepada kader PDIP bahwa kondisinya tetap sehat dan semangat menjalani hari-hari dalam tahanan.
“Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi sangat sehat dan penuh semangat. Ini bagian dari kristalisasi perjuangan, karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” ungkapnya.
Penyidik KPK pada Kamis (20/2) malam resmi menahan Hasto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan KPK.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus suap Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam membantu pelarian Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Setyo Budiyanto memaparkan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK tengah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.
Namun, menurut KPK, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, HM tidak dapat ditangkap dan berhasil melarikan diri hingga saat ini,” kata Setyo Budiyanto.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto kembali memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.
“Dalam ponsel tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK menemukan bukti bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah orang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghambat penyelidikan dan mempersulit jalannya penyidikan kasus suap yang sedang berlangsung. (MK/SB)