Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasto Kutip Ayat Al-Qur’an dan Alkitab saat Bacakan Eksepsi di Sidang Pengadilan Tipikor

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/3/2025). Dalam sidang tersebut, ia membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.

Dalam eksepsinya, Hasto mengutip ayat-ayat dari Al-Qur’an dan Alkitab untuk menegaskan pentingnya prinsip keadilan. Ia mengungkapkan bahwa selama berada di rumah tahanan, ia mendapat wawasan baru dari seorang sahabat Muslim yang memberikan nasihat berdasarkan ajaran Islam.

“Di rumah tahanan, saya mendapatkan seorang sahabat. Melalui sahabat yang beragama Islam ini yang mendapatkan nasihat kebijaksanaan yang bersumber dari Alquran dan hadis-hadis, yang disampaikan oleh sahabat Afrian Djafar,” ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Salah satu ayat yang dikutipnya adalah Surah Al-Ma’idah Ayat 8: 

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Selain itu, ia juga mengutip Injil Markus 13:11: 

“Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang harus kamu katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus.”

Alasan Hasto mengutip ayat-ayat suci dalam sidang eksepsi ini belum diketahui secara pasti. Namun, hal tersebut menjadi perhatian publik, mengingat ia beragama Katolik.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR. Ia disebut terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dengan memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER