JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berteriak “Merdeka” sesaat sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2/2025). Momen ini terjadi ketika Hasto memberikan keterangan pers kepada wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali,” kata Hasto.
Hasto menjelaskan pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah ia ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025). Ia tiba di lokasi dengan menumpangi minibus hitam dari Rutan KPK dan sempat melambaikan tangan kepada awak media yang sudah menunggunya.
Hasto mengaku hidupnya kini lebih tertib setelah ditahan di Rutan KPK. Ia mengatakan dirinya rutin berolahraga pagi bersama warga rutan lainnya.
“Ketika saya pertama melihat teman-teman olahraga rasanya kurang semangat, maka kemudian saya ajarkan untuk berolahraga bersama sambil menyanyikan lagu-lagu wajib,” ujar Hasto.
Selain itu, Hasto juga mengimbau seluruh kader hingga simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan menjaga muruah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Kepada seluruh kader-kader PDI Perjuangan, seluruh simpatisan dan anggota pesan saya, tetap tenang, jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri marwahnya dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDI Perjuangan,” kata dia.
Setelah memberikan pernyataan kepada awak media, Hasto mengepalkan tangan yang diborgol dan meneriakkan kata “Merdeka!”.
“Merdeka! Terima kasih,” kata Hasto.
Hasto ditahan sejak 20 Februari 2025 dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan. Ia akan ditahan hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK/SB)