Minggu, Desember 3, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Imigrasi Denpasar Amankan Delapan WNA Uzbekistan

DENPASAR – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengamankan delapan Warga Negara Asing asal Uzbekistan, karena melebihi batas waktu izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, A.Md.Im, S.H., M.Si, di Denpasar, pada Jumat (27/10/2023) menjelaskan penangkapan delapan WNA itu, karena mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, terkait adanya dugaan pelanggaran Overstay.

“Atas petunjuk informasi tersebut Tim Inteldakim yang berkoordinasi dengan Tim Intelkam Polda Bali, berhasil mengamankan 8 orang Warga Negara Uzbekistan tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan  pemeriksaan,” katanya.

Kedelapan WNA Uzbekistan yang melebihi massa visa kunjungan itu berinisial AU (24 tahun) dengan masa berlaku izin tinggal di Indonesia mulai 30 Maret 2023 hingga 26 Mei 2023, inisial SR (26 tahun) masa berlaku tinggal 22 September 2023 hingga 21 Oktober 2023, inisial YR (19 tahun) masa berlaku tinggal 29 Maret 2023 hingga 27 April 2023, inisial MK (19 tahun) masa berlaku tinggal 27 April 2023 hingga 26 Mei 2023, inisial SO (27 tahun) berlaku izin tinggal : 07 September 2023 hingga 07 Oktober 2023, inisial BK (19 tahun) berlaku izin tinggal 28 April 2023 hingga 27 Mei 2023, inisial JK (15 tahun) berlaku izin tinggal 10 Agustus 2023 hingga 02 September 2023 dan AA (15 tahun) belaki izin tinggal 10 Agustus 2023 hingga 02 September 2023.

“Dari 8 orang Warga Negara Uzbekistan tersebut, didapati 5 orang yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama kurang dari 60 hari. Dan 3 orang yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama lebih dari 60 hari,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, delapan WNA tersebut mengaku datang ke Indonesia dalam rangka liburan dan saat ini mereka tidak memiliki tiket untuk kembali negaranya. “Saat ini mereka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” pungkasnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, lanjut dia, maka kepada 8 orang Warga Negara Uzbekistan tersebut akan di kenakan Pasal 78 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” jelasnya.

Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, imbau dia, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia.

“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER