Sabtu, Januari 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Imigrasi Denpasar Raup PNBP Rp140,5 Miliar Lebih

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menutup tahun 2024 dengan raihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) capai Rp140.516.164.593 jauh dari yang telah ditargetkan yaitu sebesar Rp73.780.371.000.

“PNBP ini diperoleh dari layanan keimigrasian berupa permohonan paspor, izin tinggal keimigrasian, serta visa. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mampu merealisasikan anggaran mencapai 97.76 %,” ucap Ridha Sah Putra selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Lebih lanjut dikatakan, tercatat 31.550 orang wisatawan asing dari berbagai negara masuk melalui TPI Pelabuhan Benoa sepanjang tahun 2024, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Kedatangan WNA didominasi oleh penumpang kapal pesiar berkewarganegaraan Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa.

“Kunjungan kapal pesiar di Pelabuhan Benoa pada tahun 2024 total sudah ada 16 kapal pesiar yang bersandar di Pelabuhan Benoa,” jelasnya.

Dia menjelaskan, beragam fasilitas dan kemudahan pun diberikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bagi penumpang kapal pesiar yang berlabuh di Pelabuhan Benoa, salah satunya melalui program Immigration On Shipping yakni proses pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan langsung di atas kapal selama berlayar menuju Indonesia.

“Dengan program Immigration On Shipping, akan mempersingkat waktu dan memangkas antrean pada area kedatangan pelabuhan sehingga dapat memberikan pengalaman terbaik serta rasa nyaman kepada wisatawan mancanegara,” ujarnya.

Dalam hal pelayanan keimigrasian, kata dia, sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menerbitkan 63.601 paspor bagi Warga Negara Indonesia, yang terdiri dari 31.414 paspor elektronik dan 32.187 paspor non elektronik. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 55.773 paspor.

“Selama 2024 ini kita duga ada pemohon paspor yang ingin bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang tetap dan kita lakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 37 orang,” jelas Ridha.

Sedangkan, untuk penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 45.082 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 9.215 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 9121 permohonan, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 893 permohonan, dan perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebanyak 25.853 permohonan.

Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa / Kelurahan, diantaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.

Tercatat sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 138 Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 2 WNA asal juga telah dikenai tindakan projustitia sepanjang tahun 2024.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga turut berpartisipasi dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara yang dilaksanaan serentak di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini. Disamping itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga juga rutin melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di tahun 2024 ini telah membentuk 3 desa binaan imigrasi diantaranya desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di kabupaten Tabanan.

“Melalui program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran indonesia PMI agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO dan tindak pidana perdagangan manusia TPPM,” jelasnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER