BADUNG – Imigrasi Ngurah Rai, mengamankan satu keluarga WNA Yordania, yang sempat viral karena mengemis, di Kuta, beberapa waktu lalu. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, di Badung, Rabu (25/10/2023) menyampaikan bahwa satu keluarga WNA tersebut langsung diserahterimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada malam harinya.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS berjenis kelamin laki-laki (25 tahun), FA wanita (21 tahun) serta satu anaknya yang masih balita,” pungkasnya.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, kata dia, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 30 September 2023, menggunakan Visa on Arrival (VOA).
“Izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023,” pungkasnya.
Suhendra menambahkan bahwa, Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut. Karena, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportas,” terang Suhendra.
Sebelumnya, Satpol PP Badung menindaklanjuti laporan masyarakat, dan melakukan penyisiran dan patroli intensif guna menemukan WNA tersebut.
Dalam giat patroli yang dilakukan pada 24 Oktober 2023 sore, Satpol PP Badung berhasil mengamankan satu keluarga WNA yang viral mengemis tersebut.
Pihak Satpol PP kemudian membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.(WIR)