BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mendeportasi sebanyak total 85 warga negara asing (WNA) selama periode bulan Januari-Juni 2023.
“Dari 85 WNA ini, sebanyak 36 orang yang kami deportasi disebabkan karena mereka melanggar peraturan perundang-undangan, dan 49 orang lainnya dikarenakan masa ijin tinggalnya yang telah kadaluarsa atau overstay,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon, saat jumpa pers, di Aula Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Rabu (5/7/2023).
Dari jumlah tersebut, kata Shandro Bobby, terbanyak didominasi WNA asal Rusia dengan 26 orang, lalu warga negara Amerika Serikat 6 orang, dan Inggris 6 orang.
Selain penindakan hukum berupa tindakan administrasi keimigrasian, menurutnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga rutin melaksanakan patroli keimigrasian guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap wisatawan asing yang sedang berkunjung di Pulau Dewata.
“Dan untuk memudahkan hal itu, kami telah meluncurkan inovasi aplikasi APOA-NG I Wayan Wisesa. Melalui aplikasi ini, maka cakupan pengawasan terhadap WNA dapat semakin luas, karena meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggandeng kepala desa adat dan kepala lingkungan,” jelas Shandro Bobby.
Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Gilang Danurdara mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelanggaran hukum dan pelanggaran norma yang kerap dilakukan oleh wisatawan asing di Bali. Salah satunya dengan mendukung sosialisasi penerapan ‘Do and Don’ts’ di pintu masuk kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai.
Dalam ‘Do and Don’ts’ berisi selebaran yang memuat 12 kewajiban serta 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali tersebut, terdapat kewajiban yang wajib dituruti yakni menghormati tempat suci, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran
“Hal ini telah sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur panduan tentang hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan WNA selama berwisata di Bali,” pungkas Gilang. (dre)