BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, melakukan pendeportasian seorang warga negara Britania Raya berinisial RAC (43 tahun) bersama dengan seorang putrinya VRC. Mereka dideportasi karena telah berada di Indonesia melebihi dari izin tinggal yang diberikan (overstay).
“Deportasi telah dilakukan kemarin sore (27/4/2024) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH08050) pukul 16.25 WITA dengan rute Denpasar – Kuala Lumpur – Doha – Manchester,” ucap Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dalam. Keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Sebelumnya, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap RAC untuk memperoleh keterangan atas keberadaan, kegiatan, dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah overstay selama 19 hari sejak kedatangannya di Bali pada 29 Januari 2023, dengan menggunakan Izin tinggal kunjungan, bersama dengan suami dan putrinya, yang berlaku sampai 29 Maret 2023.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, RAC baru mengetahui bahwa dirinya telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas, dan yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay tersebut.
“Terhadap RAC dan putrinya VRC diberikan tindakan adminitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” pungkasnya
Sementara itu, diketahui suaminya yang memiliki kewarganegaraan Chili telah mendahului meninggalkan Indonesia dan membayar biaya beban yang telah ditetapkan menuju Vietnam dalam rangka bekerja.
“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 Ayat (2) Undang – Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.(WIR)