BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan pengawasan pendeportasian terhadap seorang warga negara Rusia berinisial AK (30).
“AK dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Emirates EK399 (Denpasar-Dubai-Moscow) pada 24 Juni 2023 malam hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, di Denpasar, Minggu (25/6/2023).
Dia menyampaikan bahwa pengawasan pendeportasian AK tersebut, bertujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan. AK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akibat melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Oleh sebab itu AK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya dimasukkan kedalam daftar tangkal,” katanya.
Ditambahkan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu bahwa, langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai penguatan pengawasan kegiatan WNA.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” tutup Anggiat.(WIR)