Kamis, Desember 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Imigrasi Singaraja Bali Kenalkan Nomor Aduan Pengawasan WNA 24 Jam

DENPASAR – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mengenalkan nomor pengaduan masyarakat yang beroperasi selama 24 jam untuk membantu petugas melakukan pengawasan terhadap warga negara asing.

“Masyarakat dapat melaporkan warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan atau dianggap dapat mengganggu meresahkan masyarakat,” kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Rabu.

Nomor pengaduan Kantor Imigrasi Singaraja adalah nomor pesan berbasis aplikasi WhatsApp melalui 0811389809.

Kantor Imigrasi Singaraja berada di Bali Utara yang membawahi koordinasi pengawasan tiga kabupaten, yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Hendra menambahkan sejak Januari hingga 14 November 2023 tercatat sebanyak 14 warga negara asing (WNA) dideportasi dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

Alasan WNA dideportasi, antara lain melewati izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, dan terlibat tindak kriminal.

WNA terakhir yang dideportasi berinisial MJVDB asal Belanda setelah mendekam di Lapas Kelas II B Singaraja karena terjerat kasus narkoba. Pria berusia 50 tahun itu menjalani masa pidana selama 11 bulan.

Hendra mengatakan dasar deportasi itu karena WNA tersebut dijerat Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian yang menyatakan bahwa pejabat Imigrasi melakukan deportasi terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati aturan undang-undang.

WNA itu dipulangkan ke Belanda melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, dengan penerbangan transit di Taiwan, kemudian dilanjutkan ke Amsterdam, Belanda.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari hingga September 2023. Sedangkan pada 2022 tercatat ada 188 orang WNA dideportasi dari Bali.

Ratusan WNA itu dikenakan sanksi karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, melakukan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (ant/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER