JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memindahkan 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno (JS). Kendala teknis dalam proses penyitaan menjadi alasan kendaraan tersebut belum bisa dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).
“Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, terdapat kendala teknis yang belum memungkinkan pemindahan 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (10/2/2025).
Seharusnya, kendaraan tersebut ditempatkan di Rupbasan yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Namun, karena belum dipindahkan, JS masih dapat menggunakan mobil-mobil tersebut. Meski demikian, sesuai aturan yang berlaku, kendaraan tersebut hanya dipinjam pakaikan sementara kepada pemiliknya hingga pemindahan ke Rupbasan dapat dilakukan.
“Kendaraan sitaan tersebut wajib dijaga keutuhannya, tidak boleh dipindahtangankan atau dijual, hingga nantinya diserahkan kembali kepada penyidik untuk dipindahkan ke Rupbasan,” tegas Tessa.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah kedua JS yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita 11 kendaraan dari berbagai merek mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain kendaraan, KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp 56 miliar dalam berbagai mata uang serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Tim penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp 56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
Meskipun dalam proses penggeledahan hingga penyitaan JS bersikap kooperatif, KPK tetap akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterkaitan aset-aset yang disita dalam kasus ini. (MK/SB)