DENPASAR – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 jenjang SD-SMP di kota Denpasar akan segera berlangsung di bulan ini. Informasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/756/HK/2025.
Pendaftaran SPMB jenjang Sekolah Dasar (SD) di Denpasar akan dimulai pada 16 Juni 2025, sedangkan SPMB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai pada 7 Juli 2025. Jadwal pelaksanaan SPMB ini umumnya berbeda di setiap daerah.
Berikut detikBali rangkum informasi lengkap terkait jadwal, syarat dokumen, jalur penerimaan, serta link pendaftaran SPMB SD-SMP 2025 di Kota Denpasar. Yuk, simak!
Jadwal Pendaftaran SPMB SD 2025 di Kota Denpasar
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Denpasar, jadwal pelaksanaan penerimaan murid baru jenjang SD tahun ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.
Pendaftaran dan verifikasi: 16 – 21 Juni 2025 (pukul 09.00-13.00 WITA)
Pengumuman: 27 Juni 2025 pukul 09.00 WITA (bagi calon murid Kartu Keluarga Kota Denpasar) dan 30 Juni 2025 pukul 09.00 WITA (bagi calon murid Kartu Keluarga luar Kota Denpasar)
Daftar ulang di sekolah tujuan: 1-5 Juli 2025 (pukul 09.00-13.00 WITA)
Jadwal Pendaftaran SPMB SMP 2025 di Kota Denpasar
Jadwal pelaksanaan penerimaan murid baru jenjang SMP tahun ajaran 2025/2026 dibagi berdasarkan empat kelompok jalur penerimaan dengan rentang waktu yang berbeda sebagai berikut.
- Jalur Prestasi
Pendaftaran: 7-9 Juli 2025 (pukul 09.00-15.00 WITA)
Pengumuman: 10 Juli 2025 (pukul 06.00 WITA)
Daftar ulang: 17-19 Juli 2025
- Jalur Mutasi dan Afirmasi
Pendaftaran: 10-11 Juli 2025 (pukul 09.00-15.00 WITA)
Pengumuman: 12 Juli 2025 (pukul 06.00 WITA)
Daftar ulang: 17-19 Juli 2025
- Jalur Domisili
Pendaftaran: 14-16 Juli 2025 (pukul 09.00-15.00 WITA)
Pengumuman: 17 Juli 2025 (pukul 06.00 WITA)
Daftar ulang: 17-19 Juli 2025
Seluruh siswa yang dinyatakan lulus pada SPMB SMP 2025 wajib melakukan daftar ulang melalui web https://denpasar.spmb.id.
Syarat Dokumen Pendaftaran SPMB SD 2025 di Kota Denpasar
Beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan untuk mendaftar SPMB jenjang SD di Kota Denpasar sebagai berikut.
Berusia minimal 6 tahun dan maksimal 9 tahun per tanggal 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Melampirkan Surat Pernyataan maksimal mendaftar di tiga Sekolah Dasar.
Melampirkan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Calon Murid.
Bagi calon murid yatim/piatu/yatim piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
Khusus calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, surat keterangan dari dokter dan/atau spesialis.
Syarat Dokumen Pendaftaran SPMB SMP 2025 di Kota Denpasar
Beberapa persyaratan umum juga perlu diperhatikan untuk mendaftar SPMB jenjang SMP di Kota Denpasar sebagai berikut.
Berusia maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Melampirkan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh sekolah.
Melampirkan Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Melampirkan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Calon Murid.
Bagi calon murid yatim/piatu/yatim piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
Khusus calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, surat keterangan dari dokter dan/atau spesialis.
Bagi calon murid jenjang SD, terdapat tiga jalur penerimaan murid baru pada SPMB 2025 di Kota Denpasar, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Berikut informasi lengkapnya.
- Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru dengan mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Adapun kuota untuk jalur domisili yaitu sebanyak 80 persen.
- Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu serta siswa penyandang disabilitas. Adapun kuota untuk jalur afirmasi yaitu sebanyak 15 persen.
- Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja ke daerah tertentu serta bagi anak pendidik di sekolah yang dituju. Adapun kuota untuk jalur mutasi yaitu sebanyak 5 persen.
Jalur Penerimaan dan Kuota SPMB SMP 2025 di Kota Denpasar
Bagi calon murid jenjang SMP, terdapat empat jalur penerimaan murid baru pada SPMB 2025 di Kota Denpasar, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut informasi lengkapnya.
- Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru dengan mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Adapun kuota untuk jalur domisili yaitu sebanyak 43 persen.
- Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu serta siswa penyandang disabilitas. Adapun kuota untuk jalur afirmasi yaitu sebanyak 20 persen.
- Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik (Puja Tri Sandya dan Panca Sembah, Utsawa Dharma Gita, Bahasa Bali, Olahraga, Pramuka, Seni, dan Pesta Kesenian Bali). Adapun kuota untuk jalur prestasi yaitu sebanyak 32 persen.
- Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja ke daerah tertentu serta bagi anak pendidik di sekolah yang dituju. Adapun kuota untuk jalur mutasi yaitu sebanyak 5 persen.
Informasi dan pendaftaran online SPMB SD-SMP 2025 di Kota Denpasar dapat diakses melalui portal berikut. (dtb/sb)