Sabtu, Juni 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Kejari Badung Tuntut 8 Bulan Penjara WNA Australia

BADUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, menuntut hukuman 8 bulan penjara, kepada WNA Australia Vanessa Louise Crimmins (45), karena terlibat kasus pencurian dua tas berisi laptop milik dua warga lokal.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim I Gusti Ayu Akhiryani, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (6/2) sore itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita, menjerat terdakwa dengan Pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian berulang,” kata Jaksa dalam sidang.

Dalam amar dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa yang merupakan seorang guru dinegaranya ini mencuri dua tas berisik laptop, karena dalam keadaan tidak sadar akibat berada di bawah pengaruh obat-obatan bukan narkoba. Peristiwa ini bermula pada 30 Oktober 2024, sekitar pukul 08.22 Wita. Terdakwa Vanessa berjalan kaki melintas di depan toko Popular Deli, Jalan Subak Sari No. 84, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Di TKP, terdakwa Vanessa melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda yang terletak di atas kursi pada area duduk depan toko. Tas tersebut diketahui milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih, dan berisi sebuah laptop merek HP berwarna silver.

Setelah selesai berbelanja, Vanessa keluar dari toko sekitar pukul 08.24 Wita. Saat itu, ia kembali melihat sebuah tas lain berwarna hitam di kursi yang sama. Tas tersebut milik Ardi Nurcahyadi dan berisi laptop MacBook. Vanessa kemudian kembali mengambil tas hitam tersebut, beserta tas abu-abu muda yang sebelumnya telah ia ambil.

Kedua tas tersebut kemudian dibawa Vanessa ke tempat tinggalnya di Villa Shiva, Gang Singapore, Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng. Akibat perbuatan tersebut, korban Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi mengalami kerugian total Rp15 juta.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER