Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Kembali Periksa Tersangka Korupsi BUMDes Karya Mandiri

KLUNGKUNG – Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pengelolan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri desa Toyapakeh, Nusa Penida, Klungkung terus bergulir.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Jaksa Penyidik Cabjari Klungkung kembali memanggil dan memeriksa tiga Tersangka, yakni SA, IR dan FA.

Pemeriksaan yang dilakukan kali ini merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara Tipikor penyimpangan pengelolan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dua ahli Auditor Inspektorat Kabupaten Klungkung dan Ahli Keuangan Negara Universitas Udayana,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan pada hari Senin, 6 Maret 2023 para tersangka hadir pukul 10.00 Wita untuk memenuhi panggilan Jaksa Penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut para tersangka didampingi oleh dua penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida, yaitu Indah Elsya dan Syah Tajir dari Persatuan Advokat Indinesia (Peradi).

Masing-masing tersangka diperiksa selama kurang lebih 3 setengah jam dengan sekitar 50 pertanyaan. “Dan secara koperatif dapat dijawab dengan baik oleh masing-masing tersangka tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” terang Darmawan, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut Darmawan menuturkan, adapun jabatan dari 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, SA selaku Bendahara BUMDes Karya Mandiri, FA dan IR selaku petugas administrasi dan petugas pungut.

Adapun peran dari masing-masing tersangka secara garis besar adalah tersangka SA selaku bendahara tidak mengelola keuangan secara transaparan dan akuntabel. Yang mana dalam pengelolaan keuangan SA tidak pernah membuat Neraca keuangan mulai sejak awal bedirinya BUMDes.

Sementara itu, tersangka IR dan FA selaku perpanjangan tangan SA dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadi mereka. “Selain itu dari kesalahan pengelolaan keuangan BUMDes para tersangka juga mendapatkan gaji dan keuntungan,” beber Darmawan.

Saat dilakukan penghitungan oleh Audit Kerugian Negara dan Inspektorat ditemukan adanya selisih dana. “Yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp. 1.597.541.318,” ungkap Kacabjari Darmawan.

Terkait proses tersangka, kata Darmawan belum dilakukan penahanan kepada ketiganya, karena menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi. Setelah proses pemberkasan perkara lengkap kemudian akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara.

“Jika sudah dinyatakan lengkap (P21) akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap ke-II) dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum” paparnya.

Diketahui kasus ini berawal pada saat adanya pengaduan masyarakat yang memiliki tabungan pada BUMDes Karya Mandiri tidak bisa menarik uang tabungannya dengan alasan dari petugas pungut tidak ada uang.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022 tertanggal 23. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER