Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong dan Lanjutkan Persidangan

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara yang seharusnya dibahas dalam tahap pemeriksaan utama.

“Setelah kami mempelajari dengan seksama materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Jaksa menegaskan dakwaan yang telah disusun telah memenuhi syarat hukum dan memberikan gambaran yang cermat, jelas, serta lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong.

“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” tegas jaksa.

Selain itu, JPU menilai Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara ini. Jaksa juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga tidak ada dasar untuk membatalkannya.

“Syarat formil di mana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah ditandatangani oleh penuntut umum. Adapun syarat materilnya, surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, jaksa juga menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Tom Lembong dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.

“(Memohon majelis hakim) melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” pinta jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang pada Kamis (6/3/2025), kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar majelis hakim menerima eksepsi yang mereka ajukan. Menurutnya, dakwaan yang menyebut kliennya merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak berdasar.

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari Yusuf Amir saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga telah melakukan tindakan yang memperkaya pihak lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Persidangan berikutnya akan menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak eksepsi tersebut. Jika ditolak, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER