Jumat, Juni 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JPU Akan Hadirkan Ahli Bahasa UI Frans Asisi di Sidang Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, dalam sidang lanjutan perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan terdakwa Hasto Kristiyanto pada persidangan hari ini yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat.

“Ahli yang akan kami hadirkan Doktor Frans Asisi Datang SS, M Hum, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,” ujar Jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Dalam proses persidangan tersebut, Frans menjadi ahli bahasa keempat yang dihadirkan oleh jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK telah memanggil tiga ahli lainnya, yakni Bob Hardian Syahbuddin, ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer UI; Hafni Ferdian, ahli forensik dari internal KPK; dan Muhammad Fatahillah Akbar, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selain para ahli, JPU KPK juga telah menghadirkan sekitar 15 orang saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Di antaranya adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti serta mantan kader PDIP yang juga menjadi saksi kunci, Saeful Bahri.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa terlibat bersama-sama dengan pengacara Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam memberikan suap senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Uang tersebut diberikan pada rentang waktu 2019–2020 dengan tujuan agar Wahyu membantu agar KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk calon anggota legislatif Dapil Sumatera Selatan I, yakni memindahkan kursi DPR periode 2019–2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Lebih lanjut, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan KPK. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi dari upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER