DENPASAR – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT dan Bea Cukai Denpasar, melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan bidang cukai berupa rokok ilegal sebanyak 6.537.868 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, sebanyak 2.541.086 mililiter, Kamis (23/11/2023).
“Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua, BMN hasil penindakan di Bidang Cukai yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan operasi pasar periode Januari hingga Juni 2023, terhadap produk Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP A Denpasar, Mahfud Hasan.
Dia menjelaskan secara rinci, barang hasil penindakan yang dimusnahkan itu, diperoleh dari Kantor Wilayah DJBC Bali NTB NTT, berupa hasil tembakau berupa rokok sebanyak 5.398.540 batang dan MMEA sebanyak 2.481.086 mililiter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,18 miliar lebih dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar lebih.
“Untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar barang yang dimusnahkan, berupa hasil tembakau berupa rokok sebanyak 1.139.328 batang dan MMEA sebanyak 60.000 mililiter dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1,47 miliar lebih dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp771,6 juta lebih,” kata Mahfud Hasan yang juga selaku Ketua Panitia kegiatan pemusnahan.
Sehingga, kata dia, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp3,66 miliar lebih, dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp5,38 miliar lebih.
“Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dicampur dengan bahan perusak untuk minuman mengandung etil alkohol berupa arak dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” katanya.
Dia menambahkan, barang hasil penindakan yang kami musnahkan hari ini merupakan buah sinergi dan kolaborasi positif antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan segenap aparat penegak hukum yang terlibat yaitu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kolaborasi dan sinergi yang apik juga terjalin diantara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota seluruh Bali dalam kaitan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2023 di bidang penindakan hukum,” pungkasnya.
Ditambahkan, Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT, Dimas Ika Putranto mengatakan bahwa, sejak Januari hingga 31 Oktober 2023, Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar telah melakukan penindakan sebanyak 310 kali dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 14.553.800 batang rokok ilegal, 10.335.270 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan 643,03 mililiter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal.
“Pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 tahap pertama telah dilaksanakan pada 15 Mei hingga 01 Juli 2023. Adapun untuk tahap kedua berlangsung sejak 19 September sampai dengan 30 November 2023,” katanya.
Sebagaimana operasi gempur rokok ilegal periode pertama dan operasi tahap kedua ini, kata dia, juga terdiri dari dua mekanisme, yakni upaya prefentif melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh unit pelayanan dan kehumasan serta upaya represif melalui kegiatan penindakan rokok ilegal oleh unit pengawasan.
“Upaya prefentif melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat telah memberikan dampak positif tidak hanya berupa peningkatan pengetahuan tentang rokok ilegal, tetapi juga kepedulian dan awareness dampak negatif peredaran rokok ilegal bagi perekonomian,” jelasnya.
Selaras dengan itu, lanjut dia, upaya represif melalui penindakan di bidang cukai dilakukan dengan lebih cermat, seksama, dan penuh perhitungan. Upaya tersebut memberikan dampak positif berupa kegiatan penindakan yang efektif dan efisien.(WIR)