Selasa, Februari 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabur Saat Ditangkap, Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan di Jimbaran Didor Petugas

DENPASAR – Nekad Kabur saat hendak ditangkap Polisi. Kedua kaki tersangka Moch. Rafli Barizi akhirnya ditembak petugas, usia melakukan aksi perampok dan pembunuhan, di TKP Jalan Kori Nuansa Barat III Lingkungan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung.

“Kurang dari 24 jam oleh tim Jatanras Polresta Denpasar, bersama unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dibantu Ditreskrimum Polda Bali, atau tepatnya usai kejadian pada Minggu (23/2025), sekira pukul 16.30 WITA, berhasil menangkap tersangka karena kabur saat hendak ditangkap dan melawan petugas,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, kepada awak media, Senin (24/2/2025).

Dia mengatakan, tersangka ditangkap karena usai membunuh korban Kartini (56) dan menganiaya anak korban Dika Putri Kartika Sari (24), pada Minggu (23/2/2025) dini hari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menambahka, tim Resmob menangkap tersangka ditempat tinggal teman tersangka di Toko bangunan Jalan Semer, Kuta Utara, Badung. Diman, tersangka saat hendak ditanggap anggota, melawan petugas, sehingga melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

“Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan barang bukti dua HP miliki korban (merek VIVO Y17 S dan merek OPPO A57) yang dirampas dari TKP kejadian. Untuk barang bukti, sebuah cincin emas milik korban yang sempat dicuri pelakubum kami temukan,” kata Kompol Laorens.

Ditambahkan Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira bahwa, modus pelaku melakukan perampokan ke rumah korban, untuk mengambil barang-barang milik korban, dengan cara melukai korban Kartini dengan senjata tajam jenis pisau dapur dan korban Dika dengan mencekik leher.

“Tersangka mengaku masuk lubang ventilasi rumah korban dengan membawa sebuah pisau dapur dari bedeng proyek. Selanjutnya turun ke lantai 1 dan dipergoki oleh korban. Pelaku kemudian mengejar koban dan menusuk korban dengan sebuah pisau dapur dan mencekik leher anak korban. Dan, mengambil barang-barang korban. Tersangka meninggalkan korban melalui jalan masuk semula. Untuk perhiasan cicin emas terjatuh yang diambil tersangka terjatuh saat lari meninggalkan TKP,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER