DENPASAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Uang itu adalah sebagian dari hasil pemerasan yang dilakukan Kuta terhadap sejumlah perusahaan pengembang properti saat mengurus izin pembangunan rumah subsidi di Buleleng.
“Uang ini diduga hasil (pemerasan) yang diterima IMK (Kuta), sebesar Rp 1 miliar dan Rp 4,2 juta,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Eka Sabana, saat konferensi pers di kantornya, Senin (14/4/2025).
Pantauan detikBali, petugas perbankan yang hadir dalam kesempatan itu tampak menghitung gepokan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang diserahkan Kuta melalui pengacaranya.
Perlu waktu sekitar 45 menit untuk menghitung lembar demi lembar rupiah yang diserahkan Kata. Adapun, uang tunai tersebut berjumlah Rp 1 miliar. Sedangkan, Rp 4,2 juta diambil dari rekening milik Kuta.
“Kemudian uang akan disimpan di rekening penampungan atau titipan (RPL) Kejati Bali,” kata Eka.
Eka mengatakan uang hasil pemerasan yang dilakukan Kuta itu belum final. Penyelidikan terhadap dugaan pemerasan izin pembangunan rumah bersubsidi itu masih berlanjut.
Menurut Eka, tidak menutup kemungkinan jumlah uang pemerasan yang dikantongi Made Kuta lebih dari Rp 1 miliar. Ia menjelaskan kerugian dari aksi pemerasan yang dilakukan Made Kuta itu masih bersifat perkiraan.
“Itu (kerugian negara) adalah estimasi. Jadi, dalam periode (lima tahun sejak 2019) diperkirakan (Made Kuta dapat uang hasil pemerasan). Angka fluktuatif. Kalau ternyata nanti tidak sejumlah itu, nanti detailnya di surat dakwaan kami,” imbuhnya.
Pengacara Made Kuta, Wayan Putrawan, menjelaskan uang itu disimpan kliennya di rumahnya. Ia mengeklaim Made Kata ingin bersikap kooperatif sehingga berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada Kejati Bali.
“Dia menyesal dan kooperatif. Maka dikembalikan uang hasil pemerasan itu,” kata Putrawan.
Putrawan mengatakan uang hasil memeras sejumlah perusahaan pengembang itu diperoleh Made Kuta secara tunai. Menurutnya, hanya Rp 4,2 juta yang diduga diberikan salah satu perusahaan pengembang properti melalui transfer rekening.
“Isi di rekening tersangka IMK hanya Rp 4 juta itu diduga hasil pemerasan, di luar yang Rp 1 miliar. Total satu miliar empat juta 200 ribu rupiah,” ujar Putrawan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan oleh Kepala DPMPTSP Buleleng itu hingga kini masih diselidiki. Penyidik telah memeriksa sebanyak 33 saksi. Belum ada tersangka lain selain Made Kuta dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PUTR) Kabupaten Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma.
Kesuma sendiri berperan bekerja sama dengan tersangka Made Kuta dalam mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebagai staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Ngakan Anom turut serta dalam kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang. (DT/SB)